
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan 3 perkara pidana di Kalimantan Tengah berdasarkan Restoratif Justice (RJ)
“Ya benar penghentian ini berdasarkan Restoratif Justice,” ujar Kajati Kalteng Iman Wijaya, melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, Jumat (1/7/2022).
Masuh kata Dodik, 3 perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Barito Selatan, Kejari Barito Utara, dan Kapuas, tersangkanya adakah JS,D dan AR.
Masih lanjut Dodik, tersangka JS melanggar Pasal 362 KUHP (Pencurian), D disangkakan Pasal 406 ayat (1) KUHP serta AR disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHP, kerena melakukan pencurian atau penadah.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat, dan hal ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin,” ungkap Dodik.
Jadi ketiga tersangka ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan Keadilan Restoratif, tindak pidana yang dilakukan para tersangka tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan antara korban serta tersangka telah saling memaafkan dan melakukan perdamaian.
Selanjutnya diperintahkan Kepala Kejari Barito Selatan, Kajari Barito Utara dan Kapuas, untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Kalteng.
(Tim)