Terkait Mafia Tanah, Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Mantan Kepala UPT Dinas Kehutanan DKI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI, Jakarta, atau mafia tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2018, yakni mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta, berinisial HH.

“Ya pada Jumat 17 Juni 2022, penyidik Kejati DKI Jakarta, kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung, berinisial HH,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam pada awak media, Minggu (19/6/2022).

Masih kata Ashari, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Nomor: TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.

“Tersangka HH pada tahun 2018 saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI, Jakarta,” ungkapnya.

Masih kata Ashari, tersangka HH, melakukan pembebasan lahan di RT 008/03 Setu, Cipayung, Jakarta Timur, saat itu pembebasan lahan dilakukan tanpa adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah tanpa adanya persetujuan Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu HH, juga memberikan resume penilaian properti (resume hasil appraisal) terhadap 9 bidang tanah di Kelurahan Setu dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah harga dengan warga pemilik lahan.

“Jadi data itu dipergunakan oleh LD guna melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Setu, Cipayung, Jakarta Timur,” papar Ashari.

Dalam hal ini pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembedaan lahan, Rp 1.600.000 per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI, Jakarta kepada pemilik lahan Rp 2.700.000 per meter sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Rp 46.499.550.000.

Total uang yang diterima pemilik lahan Rp 28.729.340.317, uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan pihak lain Rp 17.770.209.683.

“Proses pembebasan lahan di Setu, Cipayung, Jakarta Timur, diduga menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan,” tutupnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.