
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, memeriksa sedikitnya lima orang menjadi saksi terkait dugaan persekongkolan jahat dalam kasus dugaan mafia tanah milik PT Pertamina, salah satu saksi yang diperiksa adalah Duta Besar RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon, berinisial AS.
Ada juga empat saksi lainya di Sidang perdata gugatan tanah Pertamina, US Panitera Jakarta Timur, RP dan Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya DS, dan seorang pengacara AH.
“Ya benar Penydik pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta pada hari Jumat 27 Mei 2022, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam, Sabtu (28/5/2022).
Masih kata Ashari, pemeriksaan para saksi yang dilakukan penyidik Kejati DKI, Jakarta, guna mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat dalam kasus tanah.
“Diduga ada pembagian uang ke beberapa pihak yang merupakan hasil eksekusi mafia tanah senilai Rp 244,6 miliar milik PT Pertamina,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan saksi yang didukung dengan data dan dokumen, tim menemukan fakta ada dokumen yang tak benar, dari dokumen-dokumen itu telah diklaim sebagai identitas pemilik tanah dan atas hak tanah Pertamina, di Jl Pemuda Rawamangun Jakarta Timur.
“Jadi dari bukti-bukti yang didapat dari keterangan saksi maupun data dan dokumen, penyidik akan melalukan penelitian dan analisis tujuanya, membongkar siap pelaku dibalik kasus mafia tanah milik Pertamina.
(Tim)