Polisi Grebeg 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Diantaranya di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya, tetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal.

Ada 58 aplikasi pinjaman online ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya.

“Ya benar ini keberhasilan dari Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan pengungkapan kasus Ilegal access dan manipulasi data elektronik terkait dengan pinjaman online yang mana dilakukan dengan pengancaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (27/5/2022).

Masih kata Zulpan, kasus ini diungkap setelah polisi menerima laporan korban pada Senin (7/3) lalu, ada 4 orang korban Pinjol Ilegal yakni Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjanidan, dan Cindy Novanda.

Polisi juga menetapkan tersangka terhadap 6 pria dan 5 wanita berinisial MIS, IS, DRS, S, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP.

Para tersangka ada yang ditangkap di Kalideres Jakarta Barat, Petamburan, Jakarta Pusat, serta Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Ada total 58 aplikasi yang mereka operasikan, dan kami telah koordinasi dengan Kominfo untuk menutup semua aplikasi tersebut,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 16 HP, 6 Unit Laptop, ATM, dan 4 Simcard.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.