Paman Yang Tega Setubuhi Ponakan Akui Sudah 10 Kali Melakukan Perbuatan Bejat Terhadap Korbannya

dutainfo.com-Jakarta: Seorang paman berinisial S (52), yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap keponakan sendiri berinisial LB, warga Cengkareng, Jakarta Barat, mengakui sudah melakukan perbuatan bejat sebanyak 10 kali.

Diketahui, pelaku telah melecehkan korban LB selama tiga tahun, yakni sejak korban berumur 8 tahun.

Pelaku melecehkan korban semenjak orang tuanya kerap menitipkan anaknya pada pelaku karena bekerja.

Kasi Humas Polres Jakarta Barat Kompol M Taufik Iksan, mengatakan hari ini Polres Jakarta Barat menggelar kegiatan press conference.

“Ya benar press conference terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang paman kepada keponakannya dan kasusnya ditangani Polsek Cengkareng,” ujar Kompol M Taufik Iksan, Selasa (24/5/2022).

Sementara Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim kepada korban sebanyak kurang lebih 10 kali selama tiga tahun tersebut.

“Pengakuan pelaku telah 10 kali menyetubuhi korban selama tiga tahun selebihnya korban hanya digerayangi,” ungkap Kompol Ardhie.

Masih kata Kompol Ardhie, kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya kepada orang tuanya.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, pihak kepolisian kemudian melakukan visum, dan ditemukan adanya luka pada bagian kemaluannya.

“Adapun korban mengeluh sakit yakni pada 9 Mei 2022 lalu,” paparnya.

Kepada orang tuanya, korban mengaku telah dilakukan tidak senonoh oleh pamanya sendiri, sambung Ardhie.

Pelaku yang sehari-hari berjualan gorengan dijemput polisi, saat ditangkap polisi mengakui semua perbuatanya.

“Pelaku ini mengakui perbuatanya namun tidak setiap hari melakukan pelecehan, kalau ada kesempatan saja,” jelas Kapolsek.

Pelaku ini sudah mempunyai istri, jadi masih kita dalami motifnya apa.

Didalam melakukan aksinya pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban Rp 50 ribu hal ini dilakukan agar korban tak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 81 Sub 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(Elw/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.