Di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Penyidik Kejagung RI Periksa Dua Jenderal

dutainfo.com-Jakarta: Penydik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa dua jenderal TNI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemenhan RI pada Rabu (18/5/2022).

Kedua Jenderal TNI yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung itu merupakan mantan Perwira Bantuan (Paban) I/Perencanaan staf operasi TNI AD (Ren Sopsad) tahun 2015 berinisial Mayjen AAF, saat ini yang bersangkutan bertugas di Tenaga Ahli Pengajar Lemhanas RI, dan Direktur Perencanaan Program dan Anggaran pada Dirjen Perencanaan Pertahanan Kemenhan RI Laksma SD.

“Ya benar keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur pada Kemenhan RI tahun 2012 hingga 2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (18/5).

Masih kata Ketut, selain para Jenderal TNI, penyidik juga memeriksa dua orang perwira menengah berpangkat Kolonel, mereka adalah Kabid Matra Udara Pusat Pengadaan Baranahan Kemenhan RI pada tahun 2017 dengan inisial BPP, dan mantan Kasubdit Baranahan Kemenhan RI Tahun 2014 dengan inisial JKG.

“Pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ungkapnya.

Didalam kasus dugaan korupsi, penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menaksir dugaan kerugian keuangan negara Rp 515 miliar.

“Terdapat indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan uang yang nilainya Rp 515 miliar, untuk sementara ini yang kita temukan,” papar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, Senin (14/2/2022).
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.