Mahkamah Agung Tolak Kasasi Freddy Budiman

IMG_0120.JPG
Dutainfo.com – Jakarta : Gembong narkoba Freddy Budiman akan tetap menjalani hukuman mati,lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi seperti dilansir dalam laman MA, Rabu ( 10 / 9 ) menolak kasasi Freddy.

Pihak kejaksaan melalui Kapuspenkum Tony T Spontana menyatakan siap melaksanakan putusan MA, ya kami siap untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun walau putusan sudah berkekuatan hukum tetap,belum tentu dapat dilaksanakan eksekusi,dikarenakan masih ada upaya mengajukan peninjauan kembali ( PK ) dan Grasi.apabila semua sudah ditolak maka terpidana akan di eksekusi.

Kasus Freddy adalah mengimpor narkoba jenis pil ekstasi dari tiongkok sebanyak satu juta ekstasi,dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mati bagi Freddy. ( Tim/hdr )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.