Penyidik Bareskrim Polri Blokir Rekening Terkait Robot Trading Fahrenheit

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus robot trading Fahrenheit, penyidik Bareskrim Polri, telah memblokir rekening Rp 44,5 miliar.

“Ya pemblokiran rekening ini terkait dengan nilai sekitar Rp 44,5 miliar, terkait kasus Fahrenheit,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kepada awak media, Senin (18/4/2022).

Masih kata Kombes Gatot, penyidik juga telah memeriksa 27 saksi korban, kerugian korban mencapai Rp 124 miliar.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan 1 unit apartemen milik tersangka Hendry Susanto, di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, senilai Rp 2 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya penyidik sudah menetapkan dan menangkap tersangka Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS) pada 23 Maret 2022.

“Selain Hendry ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IL, D, DB, dan MF,” ucap Gatot.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.