Buronan Kejaksaan Kasus Penipuan Di Tangkap Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Joko Haryono (64), merupakan buronan kasus tindak pidana penipuan.

Terpidana Joko Haryono diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, di Hayam Wuruk, Tamansari Jakarta Barat pada Rabu (13/4/2022).

“Ya benar Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, telah mengamankan Joko Haryono, karena saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana diamankan ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (13/4/2022).

Masih kata Ketut, dasar penangkapan ini adalah Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 5 Januari 2015, dimana terpidana telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur.

“Terpidana diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian pada korban sebesar Rp 1.000.000.000 dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.

Setelah diamankan terpidana akan dibawa ke Kejari Medan untuk melaksanakan eksekusi.

Kami himbau kepada seluruh buronan Kejaksaan, agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.