dutainfo.com-Jakarta: Seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia, diminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung RI, agar membentuk rumah Restorative Justice, hal ini dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.
“Marwah rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaan akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup), dalam masyarakat, maka seusai dengan harapan Jaksa Agung RI, jadikan rumah Restorative justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, tetapi juga sebagai tempat urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dah masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkan sebagaimana fungsi balai desa maupun banjar,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, kepada awak media, yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (20/3/2022).
Masih kata Fadil, dengan dibentuknya rumah Restorative Justice ini agar penanganan perkara segera cepat terselesaikan, sederhana dan biaya ringan, dengan begitu, sambung Fadil, aparat penegak hukum akan lebih bisa fokus untuk menangani perkara yang berskala besar.
“Terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif,” paparnya.
(Tim)