
dutainfo.com-Jakarta: Satu orang jaksa gadungan kembali ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, berinisial RP yang diduga terlibat kasus penipuan, sebelumya tim Intelijen Kejagung RI, telah mengamankan dua orang wanita jaksa gadungan.
“Ya benar RP diamankan saat berada di minimarket wilayah hukum Kejati Yogyakarta pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 19.00 WIB, mengaku sebagai jaksa dan menggunakan atribut Kejaksaan RI, yang mengakibatkan kerugian pada korban Rp 2,2 miliar,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media, Jumat (18/3/2022).
Masih kata Ketut, penangkapan RP ini hasil pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan jaksa wanita gadungan RFA dan DTM dimana keduanya telah ditangkap pada Kamis 17 Maret 2022 di Apatemen wilayah hukum Kejati Yogyakarta.
Selanjutnya ketiga jaksa gadungan ini diserahkan kepada Polres Kabupaten Malang, pada Jumat 18 Maret 2022, guna menjalani proses hukum lanjutan.
(Tim)