Ini Kata JPU Kejati Sulsel Terkait 3 Terdakwa Pemasok Narkotika Senilai Rp 115 Miliar

Foto: Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel Moh Zahroel Ramadhana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tiga orang terdakwa pemasok narkotika jenis sabu dan ekstasi seharga miliaran rupiah, didakwa sejumlah pasal oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Moh Zahroel Ramadhana.

“Ya benar ada tiga terdakwa yakni Andi Baso Jaya, Syafruddin, dan Faturrahman,” ujar Zahroel pada awak media, Senin (24/1/2022).

Masih sambung Zahroel, ketiga terdawa ini diduga Kuat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Satu orang lainya yang mengaku sebagai sopir didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” ungkapnya.

Zahroel juga mengatakan dari dakwaan yang dikenakan kepada para terdakwa memang diancam hukuman berat, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ya ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau maksimal hukuman mati,” kata Zahroel.

Adapun barang bukti narkotika berupa sabu dan pil ekstasi tersebut bernilai hingga Rp 115 miliar.

Sebelumya diketahui Ditresnarkoba Polda Sulsel pada Agustus 2021 lalu menangkap tiga orang pemasok sabu dan ekstasi dari dua tempat berbeda.

Pada penangkapan pertama Polisi berhasil menyita barang bukti 40 kg sabu dikemas dalam 30 bungkus dan pil ekstasi sebanyak 4.000 barang itu disita dari Syafruddin (37), dan Andi Baso Jaya (24).

Selanjutnya pada ungkap kasus kedua polisi berhasil menyita 35 Kg sabu yang dikemas dalam 10 bungkus dan pil ekstasi sebanyak 35.000 butir yang dikemas dalam enam bungkus dari tersangka Faturrahman (28).

Jumlah total pil ekstasi 39.000 butir dan sabu total 75 Kg, yang ditaksir seharga 115 miliar.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.