Kejati NTT Pastikan Oknum Jaksa Yang Ditangkap Satgas 53 Kejagung Sudah Dicopot Jabatanya

Foto: Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim (Antara)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi NTT memastikan telah mencopot jabatan Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati NTT, Kodrat Mantolas, terkait penangkapan oleh tim Satgas 53 Kejagung RI, karena perbuatan tercela.

“Ya benar Kejaksaan Tinggi NTT telah menonaktifkan saudara Kondrat Mantolas dari jabatannya setelah yang bersangkutan diamankan Satgas 53 Kejagung RI,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, seperti dikutip Antara, Rabu (22/12/2021).

Masih kata Abdul Hakim, Kejaksaan Tinggi NTT, tidak memberikan toleransi kepada semua jaksa yang melakukan tindakan tercela dan mencoreng citra lembaga.

“Kodrat Mantolas saat ini sedang dalam pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Selain Kodrat Mantolas, tim Satgas 53 Kejagung RI juga mengamankan Direktur PT Sari Karya Mandiri Hemus Taolin.

Keduanya ditangkap Tim Satgas 53 Kejagung RI di Tuak Daun Merah Kota Kupang pada Senin (20/12/2021).
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.