Kejaksaan Negeri Jakbar Kembali Musnahkan Ribuan Barbuk Narkoba

Foto: Pemusnahan Barbuk di Kejari Jakbar oleh Kasi PB3R Kejari Jakbar M Bimo P Nugroho dan Staf PB3R Kejari Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, perkara tindak pidana narkotika, dan perkara tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di Halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya Nomor 1 Jakarta Barat, Rabu (1/12/2021).

Adapun pemusnahan barang bukti perkata tindak pidana umum sebanyak 98 perkara dari 98 terpidana dan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 230 perkara dari 230 terpidana periode Juli 2021 sampai dengan November 2021 dengan berbagai barang bukti berupa jenis kristal metamfetamin sebanyak 1.065,741 gram, jenis ganja sebanyak 5.256,1719 gram, jenis barang ganja sebanyak 12,4117 gram, daun jenis 5F MDMB PICA sebanyak 496,6796 gram, jenis tablet acetaminopen sebanyak 8,2491 gram, daun jenis MDMB 4en PINACA sebanyak 259,4792 gram, jenis tablet warna kuning 10 butir, tablet tramadol 3.893 butir, tablet hexymer 948 butir, tablet alprazolam sebanyak 0,0344 gram, jenis tablet MDMA 20.6301 gram, jenis tablet etizolam 55,6191 gram, yang semuanya sisa hasil laboratorium yang digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Selain itu terdapat Pisau, kunci letter T, Badik, Celana sprei, Pecahan kaca, Clurit, Gunting, Kartu ATM, Kaos, HP, Tas yang dipakai pelaku kejahatan, selanjutnya ada barang bukti tindak pidana khusus yakni dalam perkara cukai sebanyak 3 perkara dari 3 terpidana dengan barang bukti berbagai macam merk rokok, hasil pengelolaan tembakau, iqos dan minuman keras.

“Ya benar telah dilakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum, tindak pidana narkoba, dan tindak pidana khusus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto SH, MH, Rabu (1/12).

Masih kata Dwi, pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan Kejari Jakbar M Bimo P Nugroho SH, menambahkan semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) baik itu pemushanan barang bukti tindak pidana umum, tindak pidana narkoba, dan tindak pidana khusus.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Bimo.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kasat Res Narkoba yang diwakili OPS Res Satnarkoba Polres Jakbar Aipda Lani, Kepala Kantor Bea Cukai Marunda Jakarta Utara diwakili Penyidik Bea Cukai Johan, Kasi PB3R Kejari Jakbar Bimo P Nugroho, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Jakbar Perwira Saputra serta Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakbar.
(Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.