Kejaksaan Negeri Cilegon Tetapkan Kadishub Cilegon Sebagai Tersangka Dugaan Suap

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin parkir Rp 530 juta, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

“Kami telah menetapkan status tersangka setelah melalui mekanisme ekspose dan melakukan penahanan terhadap inisial UDA beliau Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon,” ujar Kajari Kota Cilegon Ely Kusumastuti, pada awak media, Kamis (19/8/2021).

Masih kata Ely, penetapan tersangka terhadap UDA adalah dugaan kasus suap penerbitan lokasi parkir di pasar Kranggot Cilegon, yang bersangkutan diduga menerima uang Rp 530 juta.

“Sampai dengan sekarang tahap penyidikan yang bersangkutan telah menerima mahar Rp 530 juta,” ungkapnya.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Cilegon. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.