Ruko Di Kalideres Diduga Timbun Obat Digrebek Polres Jakbar

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo saat pengerebekan penimbunan obat

dutainfo.com-Jakarta: Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Jakarta Barat, berhasil mengungkap dugaan penimbunan obat-obatan di salah satu Ruko di Jl Peta Barat Indah III Blok C No 8, Kalideres Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).

“Ya benar hari ini di lokasi wilayah Kalideres komplek pergudangan di salah satu Ruko dimana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan obat,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, saat dilokasi, Senin (12/7).

Dugaan penimbunan diperparah dengan adanya obat-obatan yang saat ini dibutuhkan oleh pasien Covid-19.

“Namun karena disimpan dalam jumlah banyak di dalam ruko ada indikasi pemilik gudang akan memainkan harga,” kata Kombes Ady.

Apalagi Kementrian Kesehatan sudah mengeluarkan harga eceran tertinggi dalam Kep Men Nomor HK 01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa Pandemi Covid-19.

Ada membuat tabel ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19, kami melihat disini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya untuk menaikkan harga dari harga eceran tertinggi, ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kombes Joko Dwi Harsono, menambahkan barang berupa obat-obatan ini ditimbun dalam jumlah ribuan dus.

Rencananya akan disebar di berbagai wilayah Jabodetabek dan kota-kota di pulau Jawa.

“Ini rencananya akan disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kita akan usut, agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan,” ucap Joko.

Dalam penggerebekan itu ditemukan juga jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box yang harga awalnya Rp 1.700 per tablet, diduga akan dinaikan menjadi Rp 3.350 per tablet.

Selain obat Azithromycin 500 mg masih ada obat-obatan pendukung yabg ditimbun dalam gudang milik PT ASA, diantaranya Paracetamol dan obat lainnya.

Polisi juga telah menetapkan tiga orang saksi YP (58), sebagai Direktur, MA (32), sebagai apoteker, dan E (47), sebagai Kepala Gudang.

Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 Saksi kedepan akan ada pihak lain yang terkait dan juga ahli yang akan kita lakukan pemeriksaan.

“Saat ini kami sudah masuk dalam tahap penyidikan terkait kasus tersebut,” papar Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi. (Hdr/elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.