Kejari Sabang Kembali Sita Uang Dugaan Korupsi BBM

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat SH.MH (Kanan)

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabang, kembali menyita uang dari tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja BBM dan Pelumas serta belanja pengganti suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

Dihubungi via selularnya Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Prapat SH.MH, mengatakan benar pihaknya telah menyita uang kerugian negara dari tersangka IS mantan Kadis Perhubungan Kota Sabang sebesar Rp 255.000.000.

“Ya benar dan uang itu diterima langsung oleh Kasi Pidsus M Rhazi SH guna dititipkan di rekening khusus barang bukti Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang,” ujar Choirun Parapat,Minggu (23/5/2021).

Masih kata Choirun Parapat, sebelumya pada 16 April 2021 tim Jaksa penyidik Kejari Sabang juga berhasil menyita uang dalam perkara itu sebesar Rp 158.162.500.

Dengan demikian tim penyidik Kejari Sabang sudah berhasil menyita uang dari para tersangka sejumlah Rp 413.162.500

Menurut Kajari Sabang Choirun Parapat, kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp 577.457.631. sebagaimana laporan hasil pemeriksaan ahli Inspektorat Sabang Nomor: 700/250/PKKN/2-21 tanggal 23 Maret 2021.

“Nantinya uang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ungkapnya.

Jadi total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 577.292.631, dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan sebesar Rp 1.567.456.331, dari DPPA Rp 1.656.190.846.

Seperti diberitakan sebelumya pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sabang sebelumya telah menetapkan IS mantan Kadishub Kota Sabang dan SH manager SPBU No. 14.235409 tahun 2019 sebagai tersangka kasus tersebut. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.