Mantap Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakbar Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Dan BOP 7,8 M

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Biaya Operasional Pendidikan Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 miliar, dalam kasus ini tim penyidik Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, telah menetapkan 2 tersangka berinisial W dan MF.

“Ya benar hari kami telah menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat berinisial W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat, tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan Jakarta Barat, MF, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Kamis (22/4/2021).

Masih kata Dwi, penetapan itu dilakukan usai Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menyelenggarakan Ekspose bersama Tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat, dalam kasus penyalahgunaan dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.

“Tersangka W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No 6 Tahun 2018, sedangkan MF selaku staf Sudin Pendidikan Wil 1 yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis kepada sekolah terkait penggunaan aplikasi SIAP BOS dan BOP, guna mengelola dana BOS dan BOP TA 2018, namun tugas itu disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana fiktif,” ungkapnya.

Kami tetapkan dua orang ini sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup.

Namun kedua nya belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajari.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, menambahkan bahwa penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat, masih melakukan penyidikan dan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan menggali apakah ada keterlibatan oknum lainya,” tegas Reopan.

Untuk kedua tersangka W dan MF, akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.