Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Mesuji Dibekuk Polisi

Foto: Pelaku saat diamankan Polresta Bandar Lampung

dutainfo.com: Polresta Bandar Lampung, kembali menangkap DPO pembunuhan mantan anggota DPRD Mesuji, Reki Nelson.

Sebelumya sempat diberitakan dalam perkara ini, dua pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap Polisi, dan sudah divonis enam tahun penjara, pada 3 September 2019 lalu.

Pelaku yang ditangkap bernama Ade Hermanto (35), warga Negeri Olok Gading Teluk Betung Barat.

“Kami mendapatkan informasi tadi pagi pelaku berada di Bandar Lampung dan langsung kami tangkap,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, seperti dikutip Lampost.CO, Rabu (21/4/2021).

Masih kata Kompol Resky, dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini diketahui berperan melakukan pemukulan terhadap korban, namun dia bukan pelaku utama yang menusuk Reki Nelson dengan senjata tajam.

“Pengakuannya hanya ikut memukul, dan masih kita periksa,” ungkap Kompol Resky.

Kami masih terus memburu para pelaku lainya, dan kami himbau agar para pelaku lainya segera menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung, tutupnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.