Mantan Kajari Inhu Riau Divonis 5 Tahun Penjara

dutainfo.com: Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto divonis hakim PN Pekanbaru, 5 tahun penjara, di kasus perkara pemerasan 64 Kepala Sekolah.

Vonis 5 tahun penjara ini dibacakan oleh hakim PN Pekanbaru pada Selasa (16/3/2021), yang diketuai oleh Saut Maruli Pasaribu.

Mantan Kajari Inhu, Hayin Suhikto dinilai hakim melanggar Pasal 23 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP.

Terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan, bunyi putusan majelis hakim.

Selanjutnya terdakwa Hayin, diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum dua staf Hayin yakni, Kasi Pidsus Ostar Alpansari, dan Kasubsi Febri dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kedua staf itu juga terbukti bersalah terlibat dalam pemerasan 64 Kepala Sekolah.

Sementara Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan mengatakan agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Kita berharap kasus serupa tidak terulang lagi dan agar semua Jaksa dapat bekerja secara profesional,” tutupnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.