Tim Intelijen Gabungan Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Askrindo

dutainfo.com-Jakarta: Buronan tindak pidana korupsi Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Markus Suryawan, ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan, terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung RI, Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, dan Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya benar proses penangkapan pada Rabu (17/2/2021) pukul 00.10 WIB, terpidana Markus Suryawan diamankan di perumahan Lippo Karawaci Jl Gunung Mahkota No 66 Kabupaten Tangerang, Banten,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (17/2).

Masih kata Eben, terpidana Markus telah diputus bersalah merugikan keuangan negara Rp 267 miliar.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 547.K/Pid.sus/2015 tanggal 26 Februari 2015, Markus Suryawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mahkamah Agung pada tahun 2015 telah menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, kepada Markus Suryawan,” ungkapnya.

Selanjutnya Markus juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan minimal 6 bulan.

Kasus tersebut bermula saat pengelolan dana investasi tersebut saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk repurchase agreement (Repo), kontrak pengelolaan dana, obligasi dan reksadana.

Jenis-jenis investasi itu terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan Repo sejak 2008, kedua praktik investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.