Pengedar Sabu Modifikasi Mobil Untuk Simpan Narkotika

dutainfo.com-Jakarta: Berbagai cara ditempuh para pengedar narkoba dalam menuliskan aksinya agar tidak terendus petugas kepolisian untuk mengedarkan barang haram narkoba.

Seperti halnya yang berhasil diamankan oleh Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, berhasil menangkap 2 orang pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Raya Citayam Bogor Jawa Barat, dan di hotel kawasan Margonda Raya Depok, Jawa Barat pada Selasa (9/2/2021).

Uniknya dari penangkapan itu pelaku memodifikasi mobilnya jenis sedan Camry dirubah tangki bahan bakarnya menjadi 2 bagian yakni tangki bahan bakar dan tangki untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan dua orang diantaranya seorang wanita YS (50) dan seorang pria ZN (44) berikut sabu 4 paket besar dengan berat bruto 4 kg, 1 paket sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 4 unit hp, 1 motor Honda Vario, 1 unit sedan Camry warna hitam, 1 cangklong dan 3 ATM.

“Ya benar anggota kami telah menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Citayam Bogor, Jawa Barat, dan di Hotel Margonda Raya Depok Jawa Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo yang didampingi Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo, Selasa (16/2/2021).

Masih kata Kapolres ada dua pelaku yang diamankan satu seorang wanita YS (50), dan seorang pria ZN (44).

Lebih lanjut Kombes Ady Wibowo menuturkan, penangkapan itu bermula pada tanggal 9 Februari 2021 mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang wanita yang menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarak dan Iptu Marganda SH, melakukan penyelidikan dan tim melakukan penyamaran.

Tim mengontak tsk dan disepakati untuk membeli narkotika 3 kg kemudian disepakati untuk transaksi di TKP.

Kemudian setelah di TKP, Tim bertemu dengan seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama membawa sepeda motor dan tas warna hitam serta membawa kardus kotak teh ale-ale, setelah yakin buruannya tim melakukan penangkapan dan saat digeledah ditemukan 3 bungkus besar narkotika jenis sabu.

“Setelah diinterogasi tersangka YA telah menjalani bisnis sebagai perantara sejak 2 bulan, dan tersangka mengaku menerima kiriman sabu dari NH (DPO) melalui perantara perempuan YAL (DPO) dimana cara NH (DPO) mengirimkan sabu sebanyak 10 bungkus plastik besar dimasukan dalam tangki bensin mobil Camry,” ungkap Ady Wibowo.

Masih pengakuan tersangka YA, pada tanggal 6 Februari 2021 baru mendapat kiriman sebanyak 10 bungkus besar dimana 10 bungkus tersebut sudah didistribusikan sebanyak 6 kantong dan sisa 4 kantong, 3 kantong nya berhasil diamankan terlebih dulu oleh Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren, satu kantong lagi masih berada di rumahnya.

Dan diketahui selama bisnis barang haram itu, tersangka YA dibantu tersangka ZN dimana ZN berperan membantu mengeluarkan sabu dari kompartemen tangki bensin mobil, jelasnya.

Semetara Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menambahkan, salah satu pelaku merupakan seorang residivis.

“Residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap Polda Metro Jaya dan pelaku menjalani hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Hdr/elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.