Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Tindak 19 Pelanggar Protkes Covid-19

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan terdiri dari Polsek Tambora, Koramil 02/Tambora, dan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Senin (28/12/2020).

Hasilnya sebanyak 19 orang mendapat sanksi karena tak menggunakan masker pelanggar ini ditemukan di dua tempat berbeda.

“Ya benar kami melaksanakan operasi yustisi terkait protokol kesehatan Covid-19, dasar dilakukan kegiatan tersebut berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Senin (28/12).

Masih kata Kompol Faruk, sebanyak 19 orang mendapat sanksi tak menggunakan masker pelanggar tersebut ditemukan di dua tempat berbeda.

“Hari ini kami melaksanakan operasi yustisi di dua tempat yakni kawasan Jembatan Besi dan Kalianyar,” ungkapnya.

Dalam operasi ini terdapat 19 pelanggar yang ditindak dengan rincian 17 diberi sanksi sosial menyapu fasilitas umum dan 2 orang dikenakan sanksi administrasi Rp 250 ribu.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, pandemi Covid-19 ini belum berakhir, mari kita bersama-sama lebih disiplin lagi,” tutupnya. (Elw/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.