
dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan, Polsek Tambora, Koramil 02/TB dan Kecamatan Tambora, walau hari libur, tetap melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Minggu (13/12/2020).
Operasi yustisi Protkes kali ini petugas berhasil mendapatkan 81 orang yang melanggar protokol kesehatan didua tempat yang berbeda.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, mengatakan dasar dilakukan kegiatan tersebut dari Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Untuk itu hari ini, kami bersama tiga pilar mengadakan operasi yustisi di dua tempat yakni kawasan Kalibaru, dan Jembatan Besi,” ujar Kompol Faruk.
Masih kata Kompol Faruk, dari hasil operasi ini terdapat 81 pelanggar yang ditindak dan disanksi sosial menyapu fasilitas umum.
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, pandemi Covid-19 ini belum berakhir, jadi mari sama-sama kita lebih disiplin lagi,” ungkapnya.
(Hdr/elw)
