TNI-Polri Dan Kecamatan Tambora Jakbar Tertibkan 38 Pelanggar Protkes

Foto: TNI-Polri di Tambora Jakbar saat giat operasi yustisi

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, Polsek Tambora bersama unsur tiga pilar melakukan operasi yustisi wilayah, Selasa (24/11/2020).

“Untuk hari ini kita tertibkan sebanyak 38 Pelanggar dengan rincian 37 orang kita berikan sanksi sosial dan 1 orang kita berikan sanksi administrasi,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi.

Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama unsur TNI-Polri dan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M,” ungkapnya.

Upaya ini akan kami lakukan bersama 3 pilar secara continue artinya kegiatan ini akan kami lakukan berkelanjutan agar masyarakat benar dapat sadar akan pentingnya protokol kesehatan.
(Elw/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.