Mantap Tim Tabur Kejagung Kembali Tangkap Buronan Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI (Tabur), kembali menangkap buronan korupsi, Heintje Abraham Toisuta, terkait kasus korupsi dan TPPU Bank Maluku dan Maluku Utara Heintje diamankan di Jakarta Pusat setelah buron selama 3 tahun.

“Ya benar, Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, telah berhasil menangkap terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal Kejaksaan Tinggi Maluku yang masuk dalam buronan atau daftar pencarian orang pada Kejati Maluku Utara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, pada awak media, Selasa (15/9/2020).

Masih kata Hari, Heintje ditangkap pada pukul 19.20 WIB di rumahnya Jalan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat.

“Heintje dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2282 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 21 November 2017,” ungkapnya.

Terpidana Heintje sebelumya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

“Rencananya Heintje Abraham Toisuta akan segera dibawa ke Ambon untuk dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Ambon,” tutup Hari.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.