Kejaksaan Negeri Jakbar Akan Limpahkan Berkas Perkara Artis Vanessa Ke PN Jakbar

Foto : Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Artis Vanessa Angel, akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus kepemilikan narkoba jenis Xanax, berkas perkaranya sudah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Ya benar hari ini juga berkas perkara bersama dakwaan oleh Penuntut Umum akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, Rabu (19/8/2020).

Masih kata Edwin, Vanessa telah datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, guna memenuhi wajib lapor sebagai tahanan kota pada Rabu 19 Agustus 2020.

“Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas permintaan dirinya dikarenakan memiliki anak yang masih membutuhkan ASI,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya artis Vanessa Angel ditangkap polisi bersama suaminya pada 16 Maret di Jalan Diamond, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, disaat penangkapan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 butir psikotropika jenis Xanax yang diduga milik Vanessa.

Setelah diamankan bersama barang bukti, polisi lantas melakukan tes urine, hasil tes urine Vanessa dan seorang wanit CL dinyatakan negatif, sedangkan FA hasilnya positif.

Akan tetapi kepemilikan Xanax, Vanessa Angel tetap dilanjutkan oleh penyidik kepolisian, dan Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 20 butir Xanax tanpa izin resep dokter.

Namum pihak penyidik Polres Jakarta Barat, tidak melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel dengan pertimbangan guna pencegahan pandemi Covid-19, akan tetapi Vanessa ditetapkan sebagai tahanan kota dan wajib lapor.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.