Kapolres Jakbar Perintahkan Provost Operasi Pendisiplinan Internal

Foto: Anggota Provost Polres Jakbar saat memakaikan masker kepada anggota Polres Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Polri akan melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas kepolisian se Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid 19.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru S.I.K mengatakan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, bahwa selama dua hari kedepan, seluruh jajaran Polri akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal Polres Jakarta Barat dan Polsek jajaran.

“Hari ini Selasa dan Rabu seluruh personel Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Jakarta Barat hingga Polsek jajaran melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” ini dimulai dari internal personel kepolisian khususnya personel Polres Jakarta Barat hingga jajaran kebawahnya,” ujar Kombes Audie. Rabu (19/8/2020).

Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu nantinya jajaran Polri melakukan pengecekan pendisiplinan penggunaan masker di internalnya, Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost Polres Jakarta Barat dan Provost Polda Metro Jaya dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Seperi diketahui Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penutupan dan penghentian sementara penyelengara usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 51 Tahun 2020.

Diharapkan dengan operasi ini bisa menekan laju penularan Covid-19 diwilayah hukum Polres Jakbar.
(Elw/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.