Penyidik Kejagung Tahan Kajari Indragiri Hulu Terkait Pemerasan 63 Kepsek

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, terkait kasus dugaan pemerasan kepada 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama, selain TimKajari HS penyidik juga menahan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) OAP dan Kepala Subseksi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu RFR.

“Ya benar setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, Selasa (18/8/2020).

Masih kata Hari, diduga ketiga tersangka meminta uang kepada puluhan kepala sekolah terkait pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah tahun anggaran 2019, total uang yang diterima diperkirakan Rp 650 juta.

“Masing-masing Kepala Sekolah ada yang diminta Rp 10 juta hingga Rp 15 juta,” ungkap Hari.

Untuk ketiga Jaksa tersebut sudah dilakukan penahanan dan sudah dicopot jabatannya.

Kasus ini sempat membuat heboh, karena sempat diketahui 63 Kepala Sekolah kompak mengundurkan diri, pengunduran diri para Kepala Sekolah ini sebagai bentuk protes akibat tindak pemerasan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.