Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung, mencopot jabatan struktural Jaksa Pinangki Sirna Malasari, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.
Jaksa Pinangki diketahui telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa seizin pimpinan sebanyak 9 kali, diduga bertemu dengan Tjoko Tjandra dan Anita Kolopaking (beredar di media sosial).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengungkapkan Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi telah menjatuhkan saksi disiplin kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dicopot dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin.
Sanksi berupa pencopotan jabatan tertuang dalam Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
“Ya Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pencopotan dari jabatan struktural atau di nonjobkan kepada Jaksa Pinangki, ujar Hari Setiyono, Rabu (29/7/2020).
Jaksa Pinangki diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, mengklarifikasi terhadap Jaksa Pinangki, dan diketahui Pinangki, melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali dan tanpa adanya izin dari pimpinan, serta diduga bertemu dengan Tjoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono juga menambahkan bahwa pertemuan antara Kajari Jakarta Selatan Nanang Supriatna dan Pengacara Tjoko Tjandra, Anita Kolopaking, tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan Nanang Supriyatna, yang sempat beredar di media sosial.
Jadi Kajari Jakarta Selatan Nanang Supriatna, telah menerima tamu seniornya datang bertamu ke ruangan Kajari sambil membawa serta Anita Kolopaking.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, akan terus melanjutkan proses eksekusi terhadap Djoko Tjandra,” tegasnya. (Tim)