
dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Jakarta Utara memvonis 14 tahun penjara kepada tiga oknum penyidik di Badan Narkotika Nasional (BNN) yang jual berkilo-kilo narkotika jenis sabu, ketiganya berinisial S, AM dan MH.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakut seperti dikutip detikcom, Jumat (24/7/2020). Perbuatan ketiga terdakwa dilakukan berulang-ulang kali sejak 2019.
Kronologis pada 26 Agustus 2019, MH bertemu dengan AM di sebuah hotel dan bertransaksi 200 gram sabu seharga Rp 114 juta, MH memberikan uang tunai Rp 40 juta dan sisanya dibayar via transfer secara bertahap.
Selanjutnya 31 Agustus 2019, MH memesan 1,5 kg sabu ke S. Harga disepakati Rp 750 ribu/gram.
MH dan S bertemu disebuah apartemen diwilayah Kalibata, Jaksel.
MH menyerahkan uang Rp 130 juta, S kemudian memberikan sabu seberat 3,7 kg. Sisa pembayaran dilakukan bertahap via transfer rekening bank.
Lanjut MH bergeser ke Apartemen di Sunter dan membagi paket narkoba untuk didistribusikan lagi ke pengecer.
Berlanjut pada 9 Oktober 2019, MH dan S bertemu kembali di Kalibata, MH menyerahkan uang Rp 340 juta sebagai kelanjutan sisa pembayaran sabu sebelumnya.
Besok paginya MH, ditangkap Tim Polda Metro Jaya di Apartemennya, selanjutnya Tim Polda Metro Jaya meringkus S dan AM.
Proses hukum terhadap Ketiganya berjalan dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Hakim Dodong Imam Rusdani.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, apalagi terdakwa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di BNN.
(**)