Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Dituntut 6 Tahun Penjara

Foto: Mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Penuntut umum (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, Senin (20/1/2020).

Sebelumnya diberitakan mantan Aspidum DKI Jakarta, Agus Winoto diamankan tim OTT KPK terkait dugaan suap kepengurusan tuntutan perkara yang tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Dalam hal ini penuntut umum, menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan, satu, terdakwa Agus Winoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020).

Masih menurut Jaksa KPK, hal yang memberatkan terdakwa Agus Winoto adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menciderai citra Kejaksaan.

Dan hal yang meringankan adalah terdakwa Agus mengakui perbuatannya, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Dalam hal ini penuntut umum meyakini terdakwa Agus Winoto terbukti menerima suap Rp 200 juta dari pengusaha yang tengah berperkara Sendy Perisco dan pengacara Alfin Suherman.

Selanjutnya menurut penuntut umum, penerimaan suap dari Sendi dan Alfin itu melalui Kasubsi Penuntutan pada Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto.

Kasus dugaan suap ini dimaksudkan agar Agus Winoto menurunkan rencana tuntutan (rentut) yang melibatkan pihak Sendy Perisco dan Harry Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.

Hingga kasus ini bergulir ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Awalnya pihak Kejati DKI Jakarta menunjuk dua orang Jaksa yang bertugas mengawal perkembangan penyidikan yakni Jaksa Arih Wira Suranta, dan Jaksa Isfardi.

Selanjutnya pada 6 Maret 2019, Jaksa Arih Wira Suranta melimpahkan berkas perkara Harry ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan dakwaan tindak pidana penipuan, pengelapan, serta tindak pidana pencucian uang.

Terkait pelimpahan itu Jaksa Ari Wira Suranta meminta Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat M Zahroel Ramadhana guna menyidangkan perkara tersebut.

Dalam kasus dugaan suap ini selain melibatkan mantan Aspidsus DKI Jakarta, Agus Winoto, juga terdapat beberapa Jaksa Di Kejati DKI Jakarta, diperiksa oleh pihak Kejagung RI dan telah diberikan sanksi diantaranya Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas, Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto, Jaksa Arih Wira Suranta, dan mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat M Zahroel Ramadhana.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.