Terkait Tawuran Di Jakbar Polisi Tetapkan 16 Tersangka

Foto: Para tersangka tawuran saat diamankan Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polres Jakarta Barat, akhirnya menetapkan 16 tersangka kasus tawuran di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (12/1) lalu.

Dalam aksi tawuran antar pemuda Jelambar ini terdapat korban bernama Hadi Iqbal Ramdani (21).

Polres Jakarta Barat telah mengamankan 21 orang terkait tawuran, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yakni, SWP (18), AR (19), RND (20), KA (22), PAN (17), KM (16), DA (15), AP (17), YS (18), YM (16), JA (17), OS (23), SPN (14), ITI (14), MR (16), dan PNB.

“Ya dari 21 orang yang diamankan, yang memenuhi unsur 16 orang dinyatakan tersangka, sedangkan 3 orang yang diketahui sebagai eksekutor diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha menyerang petugas saat akan ditangkap,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, (15/1/2020).

Sebelumnya diberitakan tawuran ini melibatkan kelompok pemuda Kebon Pisang Jelambar menyerang pemuda Borobudur Jelambar.

Tawuran antar kedua kelompok ini menyerang dengan menggunakan batu, busur panah, petasan, hingga bom molotov.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan terdapat korban luka parah di bagian perut sebelah kanan yakni Hadi Iqbal Ramdani, korban saat itu tengah berada di Jalur Transjakarta pada saat inggin menghindar Hadi terkena bacokan.

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara Lima Tahun.
(Chand/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.