Satu Lagi Buronan Koruptor Ditangkap Kejagung RI

Foto: Terpidana Koruptor Atto Sakmiwata Sampetoding saat dibawa ke Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Setelah 5 tahun buron, terpidana Koruptor Atto Sakmiwata Sampetoding, berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Petugas Imigrasi saat hendak masuk ke Kuala Lumpur Malaysia.

Atto terpidana kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah yang merugikan keuangan negara Rp 24 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 2014, kasus ini menjerat Managing Director PT Kolaka Mining Internasional saat perusahaannya mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu meter dengan harga Rp 78 miliar pada tahun 2010.

Penjualan nikel itu atas perjanjian jual-beli dengan Pemda Kolaka, sehingga seolah-olah merupakan kasus perdata biasa, nah kemudian terjadi selisih harga Rp 24 miliar.

“Atas perbuatannya Atto dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta serta membayar uang penganti Rp 24,1 miliar, saat akan dieksekusi pada tahun 2014, terdakwa Atto melarikan diri,” ungkap Mukri.

Namun pada Rabu 11 November 2019, pihak Kejaksaan mendapat informasi bahwa terdakwa Atto diamankan di otoritas Malaysia.

“Terpidana diamankan pada Rabu 20 November 2019 pukul 21.00 waktu setempat di Bandara Internasional Kuala Lumpur,” kata Mukri, pada awak media, Kamis (21/11/2019).

Mendapat informasi tersebut pihak Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Imigrasi dan menangkap Atto untuk dibawa ke Kejagung.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.