Guru Silat Di Serang, Ditangkap Polisi, Perkosa Murid

Dutainfo.com-Banten: Guru silat berinisial MY ditangkap polisi, karena dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.

MY telah mencabuli dan memperkosa murid-muridnya dengan modus membersihkan diri melalui ritual mandi kembang.

“Tindakan asusila guru silat MY terjadi sejak Mei 2025, MY yang merupakan buruh lepas menawarkan pembersih diri kepada korban,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea, Selasa (7/4/2026).

Masih kata Maruli, korban tak hanya satu, dan mereka adalah anak-anak dibawah umur.

“Salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026,” ungkapnya.

Tersangka MY dijerat Pasal 437 KUHP, dan/atau Pasal 414 KUHP, dan/atau Pasal 415 KUHP, pelaku terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.