Polres Tangsel Ungkap Peredaran Ganja Seberat 40 Kg

dutainfo.com-Tangsel: Polres Tangerang Selatan mengungkap peredaran ganja seberat 40 Kg, pelaku berinisial S (33) ditangkap polisi.

Polres Tangsel bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Serpong dan Unit PJR Bitung Korlantas Polri dalam menangkap S ganja tersebut rencananya dibawa ke Jakarta dari Medan, Sumatra Utara (Sumut)

“Modus operandi dalam kejadian ini adalah mengirimkan narkotika jenis ganja dari Medan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya melalui jalur darat menggunakan angkutan kendaraan roda empat,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo, Rabu (18/2/2026).

Masih kata Boy, dari informasi awal S yang berasal dari Mandaling Natal, Sumatera Utara berangkat menuju Jakarta pada Jumat (13/2/2026) menggunakan travel, S kemudian dibekuk polisi di Km 25 tol Bitung-Serpong.

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan ganja kering terbungkus lakban coklat dengan berat sekitar 40 kg selain itu ada juga satu buah tas merah merek Polo Vienna dan satu unit Suzuki APV silver yang ditumpangi S.

“Selanjutnya saya sampaikan juga dalam pemeriksaan lebih lanjut terdapat pihak terkait yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) yakni dengan inisial FR dan EH,” ungkapnya.

Hingga kini pelaku masih berada di Polres Tangsel, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.