
dutainfo.com-Ambon: Oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS yang menganiaya siswa MTs inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku.
“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung diperiksa kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku, proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, Sabtu (21/2/2026).
Masih kata Rositah, pemeriksaan Bripda MS berlangsung secara intensif.
Lebih lanjut Rositah berharap masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara kepada Polda Maluku.
“Polda Maluku berkomitmen memperoses tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional, setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, AT tewas diduga dianiaya Bripda MS di sekitar Kampus Uningrat Kota Tual, Kamis (19/2/2026), Bripda MS diketahui berdinas di Kompi 1 Batalyon Pelopor Brimob Polda Maluku.
(**)