
dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan, pasir timah itu diselundupkan secara ilegal ke Malaysia.
“Ya benar penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kapal itu diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut,” ujar Direktur Tindak Pindana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni, Jumat (20/2/2026).
Masih kata Irhamni, selanjutnya dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan, fungsinya sebagai sarana pengangkutan dari darat ke tengah laut, untuk kemudian muatan dipindahkan ke kapal lainya untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ungkapnya.
Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK), diamankan oleh otoritas maritim Malaysia, karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Selain kapal dan mesin tempel, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lainya termasuk timah seberat 50 kg yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia, meski demikian total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.
(Tim)