Kejagung Periksa Lebih 30 Saksi Terkait Jaksa Peras WNA Di Banten

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 30 orang sebagai saksi dalam perkara jaksa di Banten yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), oleh KPK.

“Cukup banyak, lebih dari 20, lebih dari 30 saksi sudah diperiksa,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (20/1/2026).

Masih kata Anang, jumlah saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak.

“Dari lingkungan kejaksaan ada, dari luar kejaksaan juga ada,” katanya.

Hingga saat ini jumlah tersangka masih lima orang, sambung Anang.

Diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.

Tiga merupakan oknum jaksa yaitu HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku jaksa penuntut umum, dan RZ selaku Kasubagbin di Kejati Banten.

Dua orang berasal dari pihak swasta yakni DF sebagai pengacara, dan MS sebagai penerjemah. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.