
dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Jakarta Barat.
Polisi menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti 500 butir pil ekstasi.
“Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung menyelidiki dan mendatangi lokasi yang dimaksud, petugas kemudian mengamankan 2 orang tersangka dan menggeledah tempat kejadian perkara,” ujar Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Joko, Selasa (20/1/2026).
Masih kata Joko, kedua tersangka A (35), dan F (25), keduanya berjenis laki-laki, mereka diamankan di Apartemen Mediterania Jl Gajah Mada, Jakarta Barat.
Dari tangan kedua tersangka petugas menyita 500 butir pil ekstasi, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Setelah kami geledah kami mengamankan 500 butir ekstasi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui ekstasi itu diperoleh dari seorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
(Tim)