
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Grogol Petamburan berhasil ungkap kasus penipuan dan atau penggelapan Rp 216.965.7000 di Jakarta Barat, pelaku berinisial AJS (27) telah ditangkap.
“Setelah dilakukan pengecekan dan audit internal, ditemukan adanya transaksi pembayaran invoice atau notice yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023, padahal pembayaran tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh perusahaan,” kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang, Jumat (19/12/2025).
Kasus ini berawal dari laporan korban, selaku Direktur sebuah CV. (**)