
dutainfo.com-Jakarta: KPK, meyerahkan penanganan kasus oknum jaksa yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Banten kepada Kejaksaan Agung RI, KPK menyebut OTT dilakukan karena ada pemerasan terhadap Warga Negara Korsel.
“Dalam proses persidangan para pihak terkait tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).
Masih kata Budi, modusnya diantaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainya.
Oknum jaksa tersebut ditangkap bersama pengacara, selain itu ada juga ahli bahasa yang ikut ditangkap.
“Selanjutnya, KPK, melakukan kegiatan tangkap tangan kepada para oknum di kejaksaan yang bersama-sama dengan pengacara dan ahli bahasa yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban,” ujarnya. (Tim)