KPK Hentikan Kasus Tambang Rp 2,7 T

dutainfo.com-Jakarta: KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun.

“Ya benar kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada 2009, penyidikan tidak menemukan kecukupan bukti meski telah mengumumkan tersangka pada 2017,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (26/12/2025).

Masih kata Budi, tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tak ditemukan kecukupan bukti.

“SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum,” ungkapnya.

Sebagai informasi KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019, aturan pengehentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.