Kejagung RI-Jamkrindo Kolaborasi Perkuat Pemberdayaan Sosial

Foto: (ist)

dutainfo.com-Kepri: Kejaksaan Agung berkolaborasi bersama PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), di Provinsi Kepulauan Riau, memperkuat program pemberdayaan sosial di wilayah Kepri.

Dalam panandatanganan Nota Kesepakatan atau MoU tentang Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Pemprov Kepri serta Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kepri di Tanjung Pinang, Kamis (4/12/2025).

“Panandatanganan MoU ini bukan sekadar acara seremonial, namun perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur dan berkeadilan,” ujar Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Agoes S Prasetyo, di Tanjung Pinang, Kamis (4/12).

Masih kata Agoes, menurutnya pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan lantas tidak boleh ada komersialisasi dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pidana kerja sosial berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlidungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorintasi pada pembalasan,” ungkap Agoes.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.