Jaksa Jebloskan Ibu Ronald Tannur Ke Lapas Pondok Bambu

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeksekusi Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, terkait kasus dugaan suap hakim atas vonis bebas anaknya.

“Ya Meirizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat ke Lapas Pondok Bambu,” ujar Anang Supriatna, Jumat (5/12/2025).

Masih kata Anang, eksekusi ini dilakukan satu pekan setelah vonis Meirizka telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Diketahui Meirizka bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachamat, terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Hakim Rosihan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 18 Juni 2025 lalu.

Meirizka, juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau 6 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.