
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan, dari jumlah sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diganti.
Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
“Ya benar ada mutasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Masih kata Anang, mutasi dan rotasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan.
“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” ungkapnya.
Berikut Kajari yang diganti diantaranya:
1 Fajar Gurindro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
2 Lingga Nuarie sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
3 Ridwan Sujana Angsar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
4 Budi Triono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
5 Semeru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
6 Abvianto Syaifulloh sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
(Tim)