
dutainfo.com-Jaksa: Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) telah melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chorembook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengatakan empat tersangka yang dilimpahkan:
1. Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek.
2. Sri Wahyuni selaku Direktur SD pada Kemendikbudristek 2020-2021.
3. Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek 2020.
4. Ibrahim Arif, selaku konsultan perorangan.
Sementara satu tersangka lainya, Juristan yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek 2022-2024 belum dilimpahkan ke JPU karena masih status buron.
(Tim)