
Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, mengaku telah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah pejabat pajak terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
“Ya, kasus tersebut dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Senin (17/11/2025).
Masih kata Anang, benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020.
“Diduga oleh oknum atau pengawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keungan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Namun belum ada keterangan rinci soal waktu penggeledahan dan rumah-rumah pejabat yang digeledah.
(**)