Kejagung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp 13 T Di Depan Presiden RI Prabowo

Foto: Presiden RI Prabowo Subianto, menyaksikan penyerahan uang oleh Kejagung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, menyerahkan uang pengganti kerugian negara, tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan tuntutannya kepada pelaku industri kelapa sawit, kepada Kementrian keuangan.

Presiden Prabowo Subianto tiba di Kejagung pada pukul 10.51 WIB, 20 Oktober 2025, didampinggi oleh Menham Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Keungan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kegiatan tersebut, uang pengganti Rp 13.255.244.538.149, 00 (Tiga Belas Triliun Dua Ratus Lima Puluh Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) uang tersebut tertumpuk di meja ruang kejaksaan agung.

Penyerahan ini merupakan bagian eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.
(**)