Kejagung Akan Tunjuk Jaksa Dari Kejari Jakbar Dan Kejari Jaktim Sidangkan ASN Aceh Yang Terlibat Teroris

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, akan menunjuk Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, guna menyidangkan dua aparatur sipil negara (ASN), di Aceh yang diduga terlibat jaringan terorisme.

“Ya kasus terorisme biasanya ditangani langsung Kejagung,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Jumat (3/10/2025).

Masih kata Anang, teroris Aceh kalau memang teroris itu biasanya nanti dari pusat diserahkan ke Kejari Jakbar dan Kejari Jaktim, biasanya Mabes Polri yang tangani, dan dari Kejagung biasanya administrasi dilimpahkan ke Kejari Jakbar atau Kejari Jaktim, otomatis Pengadilan Negerinya Jakbar atau Jaktim.

Adapun kedua ASN yang ditangkap Densus 88 anti teror Mabes Polri yakni MZ alias KS (40), dan SA (47) pada awal Agustus 2025.

MZ ini merupakan ASN yang bertugas di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, sedangkan ZA berdinas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.